SERTIFIKASI GURU

Proses pemberian sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan melalui penialaian dokumen prestasi yang telah dimiliki selama mengajar ( berdasarkan permendiknas no. 18 tahun 2007 ) yang salah satu tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan guru telah lama dilaksanakan. Bahkan kebijakan politik pemerintah ( kabinet Indonesia Bersatu ) untuk meningkatkan kesejahteraan guru sudah dicanangkan sejak tiga bulan kabinet ini memimpin negeri ini, tetapi dalam tataran realitas di lapangan belum banyak terwujud meskipun kita harus jujur mengakui bahwa mengangkat kesejahteraan guru merupakan salah satu keberhasilan pemerintah yang patut diapresiasi oleh para pendidik. Dalam hal pelaksanaan ada satu hal yang cukup mengganjal dan membuat kecewa saya sebagai guru swasta. Kekecewaan tersebut disebabkan oleh penetapan kuota antara PNS dan NON PNS yang menurut saya kurang adil. untuk lebih jelasnya silahkan Klik disini
Pertanyaan saya, dalam hal pengabdian dan prestasi : apa bedanya guru PNS dan guru Swasta ? untuk rekan guru yang bersedia memberikan pencerahan silahkan posting komentar anda. terimaksih