Mobil diatas 1300 cc dilarang minum premium

Sore tadi baru enak-enak nonton TV eh..dapat berita yang tidak enak yang intinya mobil diatas 1300 cc dilarang minum premium dan harus minum pretamax. Wah ini baru berita yang benar-benar pretamax….soalnya saya yang rakyat kecil atau istilah kerennya rakyat type finansial minimalis yang memiliki sebuah mobil toyota soluna tahun pembuatan 2001 dengan kapasitas mesin 1500 cc ( ex taxi pula ) harus minum pretamax, wah bisa-bisa keselek mobil saya minumnya. Saya yang tidak buta huruf tentu tahu bahwa pemerintah kerepotan mengatur defisit anggaran yang dialami pemerintah kita dengan naiknya harga minyak mentah di pasaran internasional, tapi pertanyaannya apa hanya dengan mengatur pemakaian BBM atau menaikkan harga BBM satu-satunya solusi bagi pemerintah kita untuk mengatasi defisit anggaran ?, terus pertanyaan kedua, apakah pemerintah tidak mampu untuk melakukan penghematan disana-sini atau disetiap departemen ? pertanyaan ketiga : tidak mampukah pemerintah memberantas korupsi atau mengatasi kebocoran anggaran yang konon katanya mencapai 30% ? pertanyaan keempat : bijaksanakah, adilkah kebijakan tersebut ? . Oke ! silahkan teman-teman manjawabnya sendiri, tapi sedikit saya akan mencoba menjawab pertanyaan keempat.
Kebijakan mobil diatas 1300 cc dilarang minum premium menurut saya tidak adil. Kita semua tahu bahwa di negeri tercinta ini banyak masyarakat menengah bawah yang memiliki mobil berkapasitas mesin diatas 1300 cc tapi berharga murah karena umur mobil yang sudah tua. Contohnya saya yang sedikit diatas miskin hanya mampu memiliki mobil seharga kurang lebih Rp. 45 juta ( ex taxi bro ) dan harus membeli pretamax. Terus terang saya tidak mampu sehingga saya mengatakan ini tidak adil, kenapa tidak berdasarkan harga saja toh sedikit banyak petugas SPBU tahu harga mobil, misalnya mobil seharga diatas Rp.150/200 juta minum pretamax karena orang yang mampu membeli mobil seharga 200 juta rupiah tentu berasal dari golongan menengah atas, kalaupun belinya kredit pasti cicilannya diatas Rp.2.5 juta dan ini hanya bisa dilakukan oleh orang yang penghasilannya diatas 7 juta sebulan. Oke teman tentu banyak pendapat dan tanggapan atas kebijakan tersebut, ini sekedar opini saya yang rakyat kecil, cuma harapannya pemerintah selalu memperhatikan juga kesulitan rakyatnya. semoga